Ilmu Tentang Waris dalam Islam ( Ilmu Faraidh )

Ketika ada seseorang yang meninggal kemudian ia meninggalkan harta, milik siapa harta itu?? dan apa hukumnya??, semua akan kita bahas mengenai permasalahan tentang hukum waris dalam pandangan islam. Bukan hanya membahas hukum waris tapi juga …

pengertian hukum waris

Ketika ada seseorang yang meninggal kemudian ia meninggalkan harta, milik siapa harta itu?? dan apa hukumnya??, semua akan kita bahas mengenai permasalahan tentang hukum waris dalam pandangan islam.

Bukan hanya membahas hukum waris tapi juga membahas tentang pentingnya ilmu ini dalam islam dan kehidupan, karena hari ini ilmu faraidh menjadi ilmu yang sudah dilupakan, bahkan diganti dengan undang-undang yang ada untuk mengatur waris.

Semoga Ilmu tentang hukum waris ini bisa diterapkan sesuai yang diajarkan dalam islam, karena Allah telah mensyari’atkannya dalam al-Quran.

Ganjaran bagi orang yang melakukannya syariat ini ataupun orang yang mendurhakai syariat ini dan melanggarnya. [QS, An-Nisa ayat 13 & 14]

Contents

Dalil Tentang Hukum Waris (Faraidh)

dalil tentang hukum waris (faroidh)
Source: Pixabay

Ilmu waris atau disebut juga faraidh merupakan syariat Allah subhanahu wata’ala, adapun dalil-dalil yang menerangkan syari’at ini terdapat dalam surat An-Nisa’.

Coba buka Al-Quranmu!! dan lihat di surat berikut:

An-Nisa’ ayat 11dalil hukum waris - an-nisa ayat 11

An-Nisa’ ayat 12dalil hukum waris - an-nisa ayat 12

An-Nisa’ ayat 176dalil hukum waris - an-nisa ayat 176

Adapun dalil dalam Al-Hadits sebagai berikut:

Abdullah bin Amr bin Al-Ash –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang dilaksanakan, dan ilmu faraid.” (HR Ibnu Majah)

Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka.” (HR Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim)

Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Darquthni).

Perkataan Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu

Pelajarilah ilmu faraid, karena ia sesungguhnya termasuk bagian dari agama kalian.”

Jika kalian berbicara, bicaralah dengan ilmu faraid, dan jika kalian bermain-main, bermain-mainlah dengan satu lemparan.”

Pelajarilah ilmu faraid, ilmu nahwu, dan ilmu hadits sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur`an.”

Pentingnya Ilmu Faraidh (hukum waris)

pentingnya ilmu waris
Source: moneysmart.id

Seperti dalam dalil-dalil diatas ilmu faraidh (hukum waris) sangatlah penting, dan takaran untuk warisan sendiri langsung Allah turunkan dalam dalil Al-Quran diatas.

Kepanap dalam islam masalah pembagian harta waris sangat diperhatikan, karena harta merupakan sumber dari ketamakan manusia.

Pada zaman Jahiliyah, mereka membagikan harta warisan kepada orang-orang dewasa, dan tidak ada bagian untuk anak-anak, atau bagian untuk laki-laki saja dan tidak ada bagian untuk perempuan.

Pada zaman sekarang ini, pembagian harta waris menurut hawa nasu mereka, atau bagian perempuan sama dengan bagian laki-laki, atau lainnya.

Padahal Allah subhanahu wata’ala telah berbuat adil dalam hal ini, dan memberikan hak-hak yang sesuai.

Pengertian Ilmu Faraidh

pengertian hukum waris
Source: moneysmart.id

Faraidh merupakan jama’ dari (الفريضة) yakni kewajiban, atau pembagian yang sudah ditentukan sesuai kadarnya.
Dalam hal ini Ilmu Faraidh ialah ilmu tentang tata cara pembagian harta waris untuk ahli waris yang berhak mendapatkan berdasarkan syari’at islam.

Ilmu faraidh disebut juga dengan ilmu waris, Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni berkata:
“Berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli waris yang masih hidup, baik yang ditinggalkannya itu berupa harta (uang), tanah, atau apapun yang memiliki hak ilegal secara syar’i”

Hak-hak seorang mayit dengan harta peninggaalannya:

  • Dikeluarkan untuk kebutuhan si mayit, baik itu kain kafannya, dan pengeluaran lainnya.
  • Melunasi hutangnya semasa ia masih hidup, kepada Allah ataupun manusia.
  • Pelaksanaan wasiat
  • pembagian harta waris

Rukun Waris:

  1. Al-Muwarits (orang yang meninggalkan warisan, yaitu si mayit)
  2. Al-Warits (ahli waris)
  3. Al-Mauruts ( harta warisan)

Penyebab Adanya Waris:

  • Pernikahan
  • Nasab (keturunan)
  • Perwalian

Penghalang Waris:

  1. Perbudakan (seorang budak tidak mewarisi ataupun mendapat waris karena sesatus ia sebagai milik tuannya)
  2. Membunuh
  3. Perbedaan Agama (seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan begitu juga sebaliknya)
    Rasulullah bersabda:
    لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم” -متفق عليه”

Macam-macam Waris:

  • Waris dengan fard (sesorang yang mendapat jatah tertentu seper: setengah, seperempat, dan linnya)
  • Waris dengan Ta’shib (seseorang ahli waris mendapat jatah yang tidak terterbatasi)

Pembagian dan Cara Menghitung Harta Waris

pembagian hukum waris dalam islam
Source: Pixabay

Dalam al-Quran disebutkan ada 6 furudh, yaitu: 1⁄2 , ¼, 1/8, 1/3, 1/6, dan 2/3.

Ahli Waris

Ahli waris dari laki-laki diantaranya:

  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki seterusnya ke bawah
  3. Ayah
  4. Kakek dari ayah dan seterusnya ke atas
  5. Saudara kandung laki-laki
  6. Saudara laki-laki seayah
  7. Saudara laki-laki seibu
  8. Anak (lk) dari saudara (lk) kandung
  9. Anak (lk) saudara (lk) seayah
  10. Paman kandung
  11. Paman seayah
  12. Anak (lk) paman kandung
  13. Anak (lk) paman seayah
  14. Suami
  15. Mu’tiq (orang yang memerdekakan pewaris, jika dulunya ia seorang budak)

Ahli waris dari perempuan diantaranya:

  1. Anak perempuan
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
  3. Ibu
  4. Nenek dari pihak ibu dan seterusnya ke atas
  5. Nenek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas
  6. Saudari kandung
  7. Saudari seayah
  8. Saudari seibu
  9. Istri
  10. Mu’tiqah

Ashabul Furudh

ashabul furudh - bagian-bagian tertentu
Source: Pixabay

Ashabul furudh atau juga zawil furudh yaitu bagian-bagian yang telah ditentukan menurut Al-Quran dan Hadits.

Seperdua (½)

Ada 5 bagian untuk para ahli waris:

  • Anak Perempuan, apabila ia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki [QS, 4:11].
  • Cucu perempuan dari laki-laki, apabila tidak ada anak dan cucu laki-laki.
  • Saudara perempuan sekandung jika ia seorang diri.
  • Seorang saudara perempuan, apabila hanya seorang diri.
  • Suami, apabila tidak ada anak atau seterusnya kebawah [QS, 4:11].

Seperempat (¼)

Ada 2 bagian untuk ahli waris diantaranya:

  • Suami, apabila memiliki anak atau cucu ke bawah [QS, 4:11].
  • Istri satu orang atau lebih, apabila tidak ada anak atau cucu kebawah [QS, 4:11].

Seperdelapan (1/8)

Bagian ini hanya ada satu orang yaitu untuk istri satu orang atau lebih, apabila memiliki anak atau cucu kebawah [QS, 4:11].

Sepertiga (1/3)

Ada 2 bagian untuk ahli waris diantaranya:

  • Ibu, apabila tidak ada anak atau cucu kebawah atau dua orang saudara [QS, 4:11].
  • Dua orang saudara seibu atau lebih, apabila tidak ada anak dan cucu kebawah [QS, 4:11].

Dua pertiga (2/3)

Ada 4 bagian untuk ahli waris diantaranya:

  • Dua anak (pr) atau lebih, apabila tidak ada saudara laki-laki [QS, 4:11].
  • Dua cucu (pr) atau lebih dari anak laki-laki, apabila tidak ada anak (pr), dan saudara laki-laki.
  • Dua saudara (pr) atau lebih dari anak laki-laki, apabila tidak ada anak atau cucu perempuan, dan saudara laki-laki [QS, 4:176]
  • Dua saudara (pr) seayah atau lebih, apabila tidak ada anak, cucu atau saudara (pr) dan saudara laki-laki.

Seperenam (1/6)

Ada 7 bagian untuk ahli waris diantaranya:

  • Ayah, apabila ada anak atau cucu [QS, 4:11].
  • Ibu, apabila ada anak, cucu (lk) atau dua saudara (lk/pr) atau lebih.
  • Kakek, apabila ada anak, dan tidak ada bapak.
  • Nenek, apabila tidak ada ibu
  • Cucu (pr) dari anak (lk), apabila ada seorang anak (pr)
  • Saudara (pr) seayah satu orang atau lebih, apabila ada saudara (pr) sekandung.
  • Saudara sibu (lk/pr), apabila tidak ada anak, bapak, atau kakek.

Al-Hijab atau Mahjub (terhalang)

al-hijab atau penghalang waris
Source: Pixabay

Orang yang terkena mahjub ada dua keadaan:

  • Pertama, ia terhalang dari mendapatkan waris secara keseluruhan karena membunuh atau mutrad.
  • Kedua, ia terhalang karena gugur atau menpatkan waris tapi tida secara keseluruhan atu sebagian, karena ada ahli waris yang lebih berhak untuk menerimanya.

untuk keadaan yang kedua dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Hijab Hirman (terhalang dan gugur tidak mendapatkan waris)
  2. Hijab Nuqshan ( terhalang untuk mendapatkan secara keseluruhan)

Adapun ahli waris yang tidak terkena mahjub yaitu: Suami dan Istri, sedangkan yang bisa terkena mahjub dan bisa memahjubkan ialah:Ayah, Ibu, Anak (lk/pr).
Ahli waris yang terkena Mahjub Hirman diantaranya:

  • Kakek, apabila ada ayah.
  • Nenek, apabila ada Ibu
  • cucu (lk) dari anak (lk), apabila ada anak (lk)
  • Saudara (lk/pr) sekandung, seayah, atau seibu, mahjub apabila ada anak (lk), cucu (lk) dari anak (lk), dan Ayah.
  • Saudara seibu (lk/pr), bisa mahjub juga oleh Kakek, anak (pr), cucu (pr) dari anak (lk).
  • Cucu perempuan, apabila ada anak (lk dan pr) lebih dari satu.
  • Saudara (pr) seayah, apabila ada saudara (pr) sekandung lebih dari satu.

Adapun yang mahjub nuqshan kita bisa tahu di pembahasan Ashabul Furudh.

Ashobah (Sisa)

Ashobah yaitu adanya ahli waris yang tidak ditetapkan bagian tapi bisa mendapatkan semua atau sisa harta setelah bibagi untuk ahli waris yang mendapatkan bagiannya (Ashabul furudh).

Keadaan Ashobah

  1. Mendapat keseluruhan apabila tidak ada Ashabul Furudh.
  2. Mendapat sisa, apabia bersama ahli waris yang mendapatkan Ashabul furudh.
  3. Mendapatkan sisa, apabila warisan telah habis dibagi kepada Ashabul Furudh

Macam Macam Ashobah

Ada tiga macam ashobah diantaranya:

  • Ashobah binafsih, mendapat sisa karena dirinya sendiri, tanpa sebab ahli waris lain, yaitu semua ahli waris laki-laki kecuali suami.
  • Ashobah bilghair, mendapat sisa apabila anak (pr), cucu (pr), saudara (pr) seayah, besama saudara (lk) mereka masing-masing [QS, 4:176]
  • Ashobah ma’alghoir, mendapat sisa apabila ahli waris (pr) bersama dengan ahli waris (pr) lain, yaitu: Seorang saudara (pr) kandung atau lebih bersama anak perempuan, dan Seoarang saudara (pr) seayah atau lebih bersama anak (pr) atau cucu (pr) dari anak (lk).

baca juga: Nabi dan Rasul yang Termasuk Ulul Azmi

Perhitungan Waris

Menghitung harta waris
Source: Pixabay

Istilah-istilah dalam Ilmu Faraidh
Munasakhat adalah metode yang digunakan dalam kasus dimana salah satu
ahli waris meninggal sebelum warisan dibagikan.
Inkisar adalah metode yang digunakan untuk memperoleh angka bulat dalam proses pembagian yaitu dengan cara memperbesar angka, diantaranya:

  • Tamaatsul (kesamaan/kemiripan)
  • Tadaakhul (terkait, bercampur, atau kelipatan)
  • Tawafuuq (bertautan)
  • Tabayuun (perbedaan/saling berjauhan)

——Download software Faroidh untuk memudahkan anda dalam menghitung pembagian harta waris. Software ini dibuat oleh KaisanSOFT bernama At-Tashil.


contoh soal :
Seseorang telah meninggal dunia dan ia mempunyai istri, seorang anak (lk), ayah, nenek, dan seorang saudara (lk) kandung.

a. Hitunglah Ashabul Furudhnya!!

Jawab:
Istri : 1/8

Ayah : 1/6
Anak (lk) : Ashobah binafsih
Saudara (lk) kandung : Mahjub (karena ada Anak)
Kakek : Mahjub (karena ada ayah)
Nenek : 1/6


coba kalian kerjakan soal di bawah ini!! (poin a.) dan untuk (poin b.) semampunya kalian 😀 👊

Soal :
Seorang laki-laki telah meninggal dunia dan ia mempunyai dua orang istri, satu anak (lk), satu anak (pr), tiga saudara (lk) sekandung, dan ia masih memiliki ayah, ibu dan nenek dari ayah.
a. Hitunglah Ashabul Furudhnya!
b. Jika mayit meninggalkan harta sebesar 100jt untuk ahli waris, berapa yang didapat masing-masing ahli waris?

Jawab:
2 istri :
1 anak (lk) :
1 anak (pr) :
3 sdr (lk) kandung :
Ayah :
Ibu :
Nenek :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.