Macam Macam Hak Asasi Manusia / HAM

Macam-macam HAM – Setiap manusia tentunya memiliki hak dan kewajiban yang harus ia jalankan. Kita pasti pernah mendengn istilah hak asasi manusia, atau yang sering kita sebut dengan kata “HAM”. Adapun pengertian Hak Asasi Manusia …

Sejarah dan Macam macam Ham

Macam-macam HAM – Setiap manusia tentunya memiliki hak dan kewajiban yang harus ia jalankan. Kita pasti pernah mendengn istilah hak asasi manusia, atau yang sering kita sebut dengan kata “HAM”.

Adapun pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut definisi umum adalah hak-hak yang mendasar dan utama yang harus dimiliki oleh setiap orang/manusia.

Di zaman ini HAM sendiri sudah berkembang di segala aspek kehidupan manusia, maka dari itu kita harus tau apa saja Hak Asasi Manusia / HAM yang ada di Indonesia maupun di dunia.

Contents

Macam Macam Hak Asasi Manusia HAM

Berikut macam-macam Hak Asasi Manusia / HAM, diantaranya:

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Human Rights)

macam macam hak asasi manusia
Source: Google

Hak asasi pribadi adalah hak-hak yang meliputi kebebasan melakukan sesuatu di kehidupan pribadi seseorang.

Contoh hak-hak asasi pribadi sebagai berikut:

  • Kebebasan dalam bergerak (berpindah-pindah tempat, berkunjung, atau berpergian),
  • Kebebasan dalam berpendapat (mengeluarkan atau menyatakan pendapat),
  • Kebebasan dalam beragama dan menjalankan kepercayaan,
  • Kebebasan dalam ber-organisasi,
  • Kebebasan untuk hidup (berpriaku, tumbuh, berkembang, dll),
  • Kebebasan untuk tidak dipaksa atau disiksa.

Hak asasi atas kebebasan pribadi terdapat dalam Undang-Undang Dasar UUD pasal 28A, pasal 28B, dan pasal 28I.

2. Hak Asasi Politik (Politic Rights)

macam macam hak asasi manusia
Source: FOCUS

Hak asasi politik atau politic rights adalah hak-hak seseorang untuk berperan ataupun ikut andil dalam pemerintahan yang berjalan di suatu negri.

Contoh hak-hak asasi dalam bidang politik sebagai berikut:

  • Hak seseorang untuk memilih pemimpin seperti presiden atau kepala daerah lainnya dalam kegiatan pemilihan,
  • Hak untuk ikut serta dalam lembaga kepemerintahan,
  • Hak untuk mendirikan partai politik,
  • Hak untuk dipilih menjadi pemimpin,
  • Hak untuk menyampaikan usulan dalam politik.

Hak asasi untuk bidang politik terdapat dalam Undang-Undang Dasar UUD pasal 27 ayat (1) dan (2), pasal 28D ayat (3), pasal 28E ayat (3),dll.

Baca Juga: Macam Macam Strategi Pembelajaran

3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

macam macam hak asasi manusia
Source: Qerja

Hak asasi politik atau legal equality rights adalah hak-hak dalam kesamaan kedudukan hukum dan pemerintahan yang berkaitan dengan keduanya.

Contoh hak asasi dalam bidang hukum sebagai berikut:

  • Hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum ataupun pemerintah,
  • Hak untuk mendapatkan layanan dan juga perlindungan hukum,
  • Hak seseorang untuk ikut andil dalam bidang hukum atau PNS.

Hak asasi hukum terdapat dalam Undang-Undang Dasar UUD pasal 27 dan pasal 28.

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

macam macam hak asasi manusia
Source: Maritim Indonesia

Hak asasi ekonomi atau property rights adalah hak-hak pada manusia untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, seperti hak menjual, membeli, memiliki, atau memanfaatkan sesuatu.

Contoh hak-hak asasi dalam bidang ekonomi sebagai berikut:

  • Hak seseorang dalam kebebasan berjual beli,
  • Hak untuk mengadakan perjanjian dalam kontran ekonomi,
  • Hak untuk melakukan utang-piutang atau sewa-menyewa,
  • Hak untuk memiliki sesuatu,
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Hak asasi ekonomi terdapat dalam Undang-Undang Dasar UUD pasal 27 ayat (2), pasal 28D ayat (2), dan pasal 33.

5. Hak Asasi Peradilan (Legal Equality Rights)

hak asasi peradilan
Source: Gale

Hak asasi peradilan atau legal equality rights adalah hak-hak pada manusia dalam perlakuan peradilan dan perlindungan (procedural rights), seperti penggeledahan, penahanan, atau penangkapan.

Contoh hak-hak asasi dalam bidang peradilan sebagai berikut:

  • Hak seseorang untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan,
  • Hak untuk persamaan dalam perlakuan baik itu dalam penahanan, penyelidikan, penangkapan, atau penggeledahan,
  • Hak untuk memperoleh kepastian dalam hukum,
  • Hak untuk menolak penggeledahan tanpa adanya surat,
  • hak untuk mendapatkan keadilan dalam hukum.

Hak asasi untuk peradilan terdapat dalam Undang-Undang Dasar UUD nomor 26 tahun 2000.

6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

macam macam ham di bidang sosial budaya
Source: Infokekinian.com

Hak asasi sosial budaya atau social culture rights adalah hak-hak yang berhubungan dengan masyarakat dalam bidang sosial ataupun budaya.

Hak kebebasan masyarakat dalam menentukan, mendapatkan pendidikan, pengajaran, mengembangkan budaya yang ada.

Contoh hak-hak asasi dalam bidang sosial dan budaya sebagai berikut:

  • Hak untuk bergaul dengan orang lain,
  • Hak untuk melakukan tradisi yang ada di daerahnya,
  • Hak untuk mengikuti budaya setempat,
  • Hak untuk berbagi sesama orang lain,
  • Hak untuk menggunakan bahasa apa saja.

Di atas merupakan macam-macam hak asasi manusia HAM dalam tiga faktor atau bidang, selanjutnya kita akan membahas tentang sejarah awal terbentuknya hak asasi manusia / HAM.

Sejarah Hak Asasi Manusia HAM di Dunia

sejarah hak asasi manusia - human rights
Source: Google

Sejarah hak asasi manusia (HAM) bermula dari Eropa (Negri Barat). Seorang filsuf asal Inggris yang bernama Jhon Locke, pada abad ke-17 ia merumuskan bahwasanya ada hak-hak alamiah (natural rights) pada setiap diri manusia yaitu hak atas kehidupannya, kebebasan, dan hak milik.

Adapun sejarah perkembangan hak asasi manusia (HAM) ditandai pada peristiwa-peristiwa penting di Dunia Barat, seperti Magna Charta (tahun 1215), Revolusi Amerika (tahun 1776), dan Revolusi Prancis (tahun 1789).

Selain itu terjadi peristiwa-peristiwa lainnya dimana Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi berkembang, diantaranya:

  • Peristiwa African Charter on Human and People Rights (27 Juni 1981), dimana pada tahun itu negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai Hak Asasi Manusia(HAM).
  • Peristiwa Cairo Declaration on Human Rights in Islam (tahun 1990), deklarasi negera-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Kairo tentang hak asasi manusia menurut Syariat Islam.Peristiwa Bangkok Declaration (tahun 1993), pertemuan negara-negara asia di Bangkok yang menegaskan tentang komitmen terhadap prinsip HAM universal, dan piagam PBB.
  • Peristiwa Deklarasi PBB / Deklarasi Wina (tahun 1993), negara-negara anggota PBB di Wina, Austria mendeklarasikan secara universal hak asasi manusia generasi ketiga yaitu hak pembangunan.

Baca Juga: Definisi Wirausaha dan Kewirausahaan

Hak Asasi Manusia HAM Menurut Pandangan Islam

hak asasi menurut pandangan islam
Source: Wahid Foundation

Dalam Syariat Islam hak asasi manusia diatur dengan konsep yang sudah dijelaskan di dalam Al-Quran ataupun Al-Hadist.

Dikutip dari wartaup.com, konsep hukum islam ada 5 acuan yang tentunya itu juga termasuk dalam mengatur hak asasi manusia menurut syariat Islam, diantaranya:

1. Hifdzhuddin (حافظ الدين) “Menjaga Agama”

Setiap orang berhak beragama sesuai keyakinan dan agama yang ada akan dijaga dan dilindungi, bentuk hak-haknya yaitu islam melarang untuk merobohkan tempat ibadah, mengganggu/mengusir orang ibadah, dll.

2. Hifdzhunnafsh (حافظ النفس) “Menjaga Diri/Jiwa”

Setiap orang berhak untuk mendapatkan keamanan dalam nyawanya, ataupun kehidupannya. Hukum islam akan mengatur dan menjaga nyawa agar tidak terjadi pembunuhan, kekerasan, dan lainnya.

3. Hifdzhulmaal (حافظ المال) “Menjaga Harta”

Setiap orang mendapatkan hak-hak untuk mendapatkan harta, dan ekonomi lainnya, dan harta yang mempunyai kepemilikan atau harta milik negara semua akan diatur dan dijaga.

Hukum islam akan menjaga agar tidak terjadi pencurian, dan hak-hak lain yang bersangkutan dengan harta.

4. Hifdzhul’asl (حافظ الأصل) “Menjaga Keturunan dan Kehormatan”

Hukum islam akan menjaga semua hak-hak dalam menjaga keturunan manusia dan menjaga kehormatan diri setiap orang baik itu laki-laki maupun perempuan.

Islam akan menjaga diri dari pelecehan seksual, dan menjaga dari hal-hal yang merusak keturunan dan kehormatan.

5. Hifdzhul’aql (حافظ العقل) “Menjaga Akal”

Dalam islam setiap orang dihormati akalnya, serta hal-hal yang dibutuhkan oleh akal seperti pendidikan dan lainnya.

Untuk itu ketika ada sesuatu yang merusak akal, maka islam akan melarangnya seperti minum khomer, judi, dan hal-hal lain yang merusak akal.

Dari ke-5 konsep hukum islam dalam menjalankan kehidupan semuanya saling berkaitan. Ketika sebuah negara menjalankan hukum islam, maka hak-hak asasi manusia akan terpenuhi.

2 pemikiran pada “Macam Macam Hak Asasi Manusia / HAM”

  1. Makasih artikel sangat bermanfaat! Bls komenan saya ya bg

    Balas

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.