Pembahasan Tentang Najis

Macam Macam Najis dan Contohnya – Perlu diketahui masalah tentang beramal kita harus mengetahui tentang ilmunya, Umar bin Abdul Aziz mengangap orang yang beramal tanpa didasari dengan ilmu yang ia peroleh lebih banyak adalah kerusakannya …

macam macam najis dan contohnya

Macam Macam Najis dan Contohnya – Perlu diketahui masalah tentang beramal kita harus mengetahui tentang ilmunya, Umar bin Abdul Aziz mengangap orang yang beramal tanpa didasari dengan ilmu yang ia peroleh lebih banyak adalah kerusakannya daripada maslahatnya.

Seperti halnya dengan artikel ini kami berusaha memberi pengetahuan atau ilmu tentang pengertian macam macam najis dan contohnya karena pembahasan ini menyangkut amalan kita sehari hari.

Kita tahu bahwasanya kita harus menghindari najis supaya amalan ibadah kita bisa diterima karena najis merupakan salah satu syarat sahnya dalam ibadah.

Apabila suatu najis terkena badan atau pakaian yang kita kenakan maka ada cara yang harus kita lakukan untuk membersihkannya seperti yang diajarkan oleh Nabi.

Semoga artikel ini yang membahas tentang najis mulai dari macam macam najis dan contohnya bisa kita terapkan untuk sehari-hari.

Contents

Pengertian Najis

macam macam najis dan contohnya
Source : Unsplash

Menurut bahasa

kata najis berasal dari kata masdar dalam bahasa arab yaitu (نجاسة) yang berarti kotor (القذارة).

Menurut etimologi

Dalam ilmu fikih adalah sesuatu yang kotor yang telah di tetapkan oleh syariat dan harus dihilangkan atau disucikan dengan cara yang telah ditetapkan pula oleh syariat.

Para ulama mendefinisikan najis diantaranya :

Ibnu Hajar dalam kitabnya yang berjudul Tuhfatul muhtaj Syarhil Minhaj menyebutkan bahwasanya najis adalah suatu perkara kotor yang bisa mencegah sahnya sholat.

Hukum Najis

macam macam najis dan contohnya
Source : Unsplash

Menyentuh Najis Tidak berdosa

Dalam syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad bahwasanya tidak berdosa apabila kita terkena oleh najis disengaja atau tidak.

Berbeda dengan syariat yang ditetapkan pada kitab-kitab yang Allah turunkan sebelum Al Quran, bahwa diharamkan bagi umatnya para nabi dan rasul terdahulu untuk bersentuhan dengan benda-benda najis.

Dahulu syariat najis ditetapkan dengan keras untuk orang-orang yahudi. Apabila seseorang yang terkena najis baik disengaja atau tidak maka pakaian atau benda yang terkena najis hukumnya haram dan tidak bisa disucikan lagi.

Haram Untuk Dimakan

Seorang muslim diharamkan untuk memakan, meminum, memakai, atau mengkonsumsi benda yang telah ditetapkan hukum najis terhadapnya, meskipun dengan alasan seperti pengobatan atau lainnya.

Haram Untuk Diperjual-belikan

Dalam sebuah hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda :

“Allah melakanat orang yahudi, lantaran telah diharamkan bagi mereka lemak hewan, akan tetapi mereka malah memperdagangkannya dan memakan hasil dari perdagangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Haram Digunakan untuk Beristinja

Istinja ialah mensucikan atau membersihkan sia buang air kecil atau buang air besar. Sebagai mana dalam Hadits : ” Rasulullah Melarang kepada kita untuk beristinja dengan kotoran (tahi) atau tulang.” (Muslim, Abu Daud, dan Turmudzi)

Merupakan Syarat Dalam Beribadah

Seperti halnya dalam syarat sah sholat yaitu suci dari najis, entah itu badannya, pakaian yang ia kenakan, atau tempatnya.

Haram Ditempatkan Dengan Benda yang Suci

Contohnya : memasukan benda yang najis kedalam masjid, atau menempelkannya ke musyhaf Al Quran.

Jenis Najis

Jenis najis terbagi menjadi 2 yaitu Najis Hukmiyah (النجاسة الحكمية) berdasarkan hukumnya dan Najis Ainiyah (النجاسة العينية) berdasarkan bentuknya.

Macam Macam Najis

macam macam najis dan contohnya
Source : Pxabay

Macam macam najis terbagi menjadi tiga yaitu :

Najis Mukhaffafah

Mukhaffafah berarti ringan jadi najis mukhaffafah ialah najis yang ringan dan cara untuk membersihkan atau mensucikannya ialah cukup dipercikan atau dibasuh dengan air pada najis tersebut.

Contoh najis mukhaffafah diantaranya :

  • Air kencing laki-laki bayi yang belum sampai umur dua tahun, dan dia belum diberi makan hanya meminum asi dari ibunya.
  • Madzi yaitu air yang keluar dari lubang kemaluan karena terangsang.

Najis Mutawasithah

Mutawasithah berarti pertengahan yaitu najis yang sedang dan cara untuk menbersihkannya yakni dengan cara mengalirkan air atau digosok sehingga hilang zatnya baik warnanya, baunya, atau rasanya.

Ketika kita terkena najis ini maka kita karus membersihkannya dengan tuntas, najis ini juga ada yang berwujud atau tidak berwujud.

Contoh najis mutawasithah diantaranya :

  • Kotoran Manusia
  • Darah yang setelah menstruasi, atau darah haid
  • Air Kencing atau air mani yang cair
  • Air Khamer (minuman keras)
  • Kotoran hewan yang haram untuk dimakan
  • Bangkai hewan, kecuali bangkai manusia, belalang, dan ikan
  • dan lainnya

Najis Mughalladzoh

Mughalladzoh yang berarti berat yaitu najis yang berat dan cara untuk membersihkannya atau mensucikannya yaitu dengan cara menghilangkan zatnya dari tempat yang terkena najis, mencucinya sampai 7 kali mengunakan air atau tanah.

Contoh  najis Mughalladzoh diantaranya :

  • Menyentuh babi dan anjing
  • Keturunan atau peranakan dari hewan tersebut
  • Mengenai air liur anjing dengan sengaja atau tidak

Baca juga : Biografi Singkat Istri Nabi Muhammad

Seputar Hal-hal Najis Menurut Ke-4 Madzhab

macam macam najis dan contohnya
Source : Pixabay
  • Anjing, Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hambali mengatakan : bejana yang sudah terkena jilatan anjing harus dibasuh 7 kali, dan basuhan terakhir yaitu dengan tanah.  Sedangkan Madzhab Maliki mengatakan : bejana yang di basuh 7 kali karena jilatan anjing bukanlah sebab najis tapi karena ta’bud (beribadah).

• Babi, Keempat Madzhab berpendapat bahwasanya hukum babi sama seperti halnya anjing.

  • Darah, adalah najis kecuali darahnya para syuhada, selama darah itu ada di jasadnya. Sama halnya seperti darah yang tertinggal ketika menyembelih, darah kutu, darah ikan, dan darah kepinding (tinggi) semua Keempat Madzhab sepakat akan hal itu.

• Bangkai, Keempat Madzhab bersepakat tentang bangkai binatang darat selain manusia adalah najis apabila darah yang keluar mengalir.adapun Madzhab Hanafi mengatakan bahwasanya bangkai manusia itu najis dan apabila terkena harus bersuci dengan mandi.

  • Kencing, Keempat Madzhab sepakat tentang kotoran dan kencing manusia adalah najis.

• Mani, Madzhab Syafi’i dan Hambali berpendapat tentang air mani yang keluar dari kemaluan manusia adalah suci sama halnya dengan semua binatang kecuali anjing dan babi, tapi madzhab Hambali mengatakan mani binatang najis apabila binatang itu dagingnya haram dimakan. Adapun Madzhab Maliki dan Hanafi berpendapat mani manusia dan yang lainnya termasuk najis.

  • Nanah, keempat madzhab sepakat bahwa nanah adalah najis.

• Madzi dan Wadzi, adalah najis menurut madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanafi. Sedangkan Madzhab Hambali berpendapat hanya wadzi yang merupakan najis sedangkan madzi suci.

Wadzi ialah cairan amis yang keluar dari kemaluan setelah kencing sedangkan Madzi ialah air yang keluar dari lubang kemaluan ketika adanya rangsangan, sedangkan

Sekilas Perbedaan Hadas Dan Najis

macam macam najis dan contohnya
Source : Pixabay

Hadats

Menurut bahasa Hadats (الْحَدَثُ) berarti kejadian sesuatu, secara istilah etimologi fikih adalah kejadian yang dimana dalam keadaannya ia harus wudhu atau mandi apabila ia hendak melakukan sholat.

Hadats ada dua yaitu hadats ashghar (الأصغرُ) dan hadats akbar (الأكبر)

» Hadats Ashghar, yaitu segala sesuatu yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu, seperti : buang air besar, buang angin, atau buang air kecil.
» Hadats Akbar, yaitu setuatu yang mewajibkan seseorang untuk mandi besar, seperti : melakukan jima’ dengan istri atau mengeluarkan mani dari kemaluan.

Najis

Seperti yang kita terangkan diatas bahwasanya najis merupakan benda atau zat yang telah diterangkan berdasarkan dalil, diperintahkan untuk kita supaya menjauhi dan apabila terkena maka harus dibersihkan sebagai mana diajarkan oleh nabi.

Kesimpulan antara Hadats dan Najis,
hadats merupakan sesuatu keadaan yang terjadi sedangkan najis ialah sesuatu yang berkaitan dengan benda atau zat.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.